Kemenag Banjarmasin Tetapkan Beras Zakat Fitrah Termahal Rp 45 Ribu

oleh
oleh
Kementerian Agama Kota Banjarmasin

[ad_1]

JawaPos.com–Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menetapkan harga beras zakat fitrah pada Ramadan tahun ini dengan harga termahal Rp 45 ribu. Jenis beras zakat fitrah termahal tersebut adalah untuk beras lokal yakni beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya, serta beras rojolele atau pandan wangi dan sejenisnya.

Menurut Kepala Kemenag Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’i seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, untuk tingkat kedua harga beras zakat fitrah Rp 40 ribu. Yakni jenis beras siam unus, karan dukuh, dan sejenisnya. ”Tingkatan termurah harga beras zakat fitrah itu Rp 35 ribu, yakni jenis beras ganal atau biasa dan sejenisnya,” papar Rofi’i.

Dia menjelaskan, penetapan harga beras zakat  fitrah itu diputuskan melalui rapat yang dihadiri pejabat struktural dan fungsional Kemenag Banjarmasin serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Banjarmasin pada 6 Mei. Hadir juga perwakilan ormas keagamaan, Baznas Kota Banjarmasin, pengurus masjid, serta tokoh-tokoh masyarakat.

Rofi’i menuturkan, rapat penetapan zakat fitrah penting karena zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat muslim dan dikeluarkan sebelum 1 Syawal. Dengan penetapan nilai zakat tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan mengetahui bagaimana membayar zakat agar tepat sasaran.

”Nilai patokan harga beras, berdasar harga beras di pasaran dari lima kecamatan di Banjarmasin yang diinventarisir KUA se-kota Banjarmasin. Hal ini sangat membantu dalam pertimbangan menetapkan harga zakat beras senilai uang,” terang Rofi’i.

Menurut dia, keputusan rapat didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg. dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi bersangkutan atau yang mengeluarkan zakat.

Sementara itu, Pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Banjarmasin Ismail Sani menerangkan, penetapan nilai zakat fitrah bertujuan untuk memberikan petunjuk pada masyarakat tentang nilai zakat fitrah baik dalam bentuk beras ataupun sudah dikonversi dengan rupiah dalam wilayah Kota Banjarmasin. ”Agar ada kesamaan persepsi,” ujar Ismail.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.