Kemenag Sebut 6.559 Mahasiswa Dapat Potongan UKT hingga 100 Persen

oleh
oleh
Menteri Agama

[ad_1]

JawaPos.com – Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) binaan Kementerian Agama (Kemenag) akan diberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Keringanan uang semester itu mencapai Rp 169 miliar pada tahun anggaran 2021.

Adapun, keringanan UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). “Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp 169 miliar,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (23/8).

Menurut Menag, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap pada Februari 2021 dan ganjil pada Agustus 2021. Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10 persen sampai 100 persen.

“Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100 persen. Ini bagian dari afirmasi kami kepada mahasiswa dan orang tuanya yang tentu mengalami dampak dari pandemi Covid-19 selama ini. Program afirmasi ini akan terus dievaluasi untuk memastikan para mahasiswa tetap bisa kuliah di tengah keterbatasan akibat pandemi,” tandas Menag.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani juga menjelaskan, keringanan UKT semester genap diberikan kepada 20.499 mahasiswa dalam bentuk penurunan UKT 1 tingkat dengan realisasi anggaran mencapai Rp 15,4 miliar.

Selain itu, keringanan UKT semester genap juga diberikan kepada 153.889 mahasiswa dalam bentuk pengurangan 10 persen hingga 100 persen dengan realisasi anggaran sebesar Rp 82,3 miliar.

“Sehingga, keringanan UKT pada Februari 2021 diberikan kepada 187.488 mahasiswa sebesar Rp 97,7 miliar. Dari 187.488 penerima keringanan UKT tersebut, ada 1.069 mahasiswa yang mendapat pengurangan hingga 100 persen,” rincinya.

Untuk semester ganjil, keringanan UKT diberikan pada Agustus 2021. PTKIN memberikan penurunan UKT 1 tingkat kepada 9.990 mahasiswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp 6,7 miliar. Adapun untuk pengurangan UKT 10 persen sampai 100 persen, diberikan kepada 130.554 mahasiswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp 64,7 miliar.

“Jumlah keringanan UKT pada semester ganjil ini diberikan kepada 151.781 mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp 71,5 miliar. Sebanyak 5.490 mahasiswa di antaranya mendapat pengurangan hingga 100 persen di semester ganjil ini. Jadi total keringanan UKT tahun ini, baik semester genap dan ganjil, mencapai Rp 169 miliar,” tutup Ali Ramdhani.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.