Kemendagri Ingatkan Pemda Terkait Pencairan NPHD Tahap Pertama

oleh
oleh
Kementerian Dalam Negeri
Foto: Istimewa

JAKARTA (IM)  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) peringatkan Pemerintah Daerah atas pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 di tahap pertama yang tercatat di bawah 40 persen. Hal itu dikatakan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian di Jakarta, Selasa (14/07).

“ Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen, sangat disayangkan,” kata Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian.

Penyelenggara Pemilu

Meski demikian, Kemendagri berharap hasil data yang telah diperbaharui pada 15 Juli 2020, menunjukkan hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara Pemilu dan pengamanan.

“ Tapi ini kan masih data sementara ya, kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya, ” ujarnya.

Dikatakan Ardian, adapun daerah yang masih ‘merah’ atau pencairannya di bawah 40 persen adalah sebagai berikut:

1. Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.

2. Provinsi Bengkulu.
Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen.Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen.

3. Provinsi Lampung.
Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen. Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen.

4. Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen.

5. Provinsi Jawa Timur.
Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen.Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen. Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen.

6. Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen. Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen. Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen.

7. Provinsi Sulawesi Tenggara.Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen.

8. Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen.

9. Provinsi Maluku.
Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen.

10. Provinsi Maluku Utara.
Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen. Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen. Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen. Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen. Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen.

11. Provinsi Papua. Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen. Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen.

Diketahui, pencairan NPHD untuk Pilkada Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Oleh sebab itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) peringatkan Pemerintah Daerah.

Sumber: Puspen Kemendagri

Baca Juga: 

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.