Kemenkes Hentikan Sementara 448.480 Dosis AstraZeneca Batch CTMAV547

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kementerian Kesehatan putuskan hentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch atau kumpulan produksi CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis. Penghentian itu untuk keperluan pengujian toksisitas dan sterilitas yang kini dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

”Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” kata kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti yang dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (16/5) siang.

Dalam keterangan itu disebutkan, tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM. Kemungkinan investigasi itu memerlukan waktu satu hingga dua pekan.

Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April melalui skema Covax Facility/WHO. Batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu.

Batch itu sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. ”Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan karena vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar,” ujar Siti Nadia.

Hingga saat ini, berdasar data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi.

Terkait laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca batch CTMAV547, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca  Imunisasi (Komnas KIPI) telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut karena tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.

Sebelumnya beredar keterangan tertulis berkop surat BPOM Nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak lanjut KIPI serius fatal Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia.

Terdapat tiga pesan dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan serta Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI serius fatal yang diduga berkaitan dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) CTMAV547.

Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI, saat ini Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.

Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di seluruh Indonesia serta dilakukan pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.

Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca dan surat Ketua Komnas PP KIPI No. 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI Covid-19.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.