Kendaraan Mau Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Harus Lakukan Ini

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kasus penarikan paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi harus menjadi pembelajaran bersama masyarakat. Dari peristiwa ini tergambar jelas jika persoalan fiducia tidak dapat dilakukan sembarangan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebuah perusahaan leasing ketika hendak menagih kredit kendaraan menunggak akan menunjuk perusahaan tertentu. Perusahaan itu harus memiliki pegawai-pegawai kredibilitas dalam penagihan. Seperti memiliki surat kuasa, dan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP).

“Kemudian dari PT tersebut memerintahkan orang dengan kuasa juga sebagai debt collector untuk menagih, minimal punya surat kuasa dan SPPP sertifikasi,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu (12/5).

Dalam peristiwa Serda Nurhadi, para debt collector tidak dibekali oleh syarat-syarat tersebut. Sehingga perbuatannya dianggap telah melanggar pidana.

“Pembelajaran ke masyarakat apabila ada debt collector mau kengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan SPPP-nya jangan diberikan, itu perbuatan yang salah,” imbuhnya.

Menurut Yusri, SPPP dari Badan Nasional Sertifikasi Profrsi (BNSP) wajib dimiliki oleh seorang debt collector. Tanpa surat tersebut, maka perbuatan penagihan atau pengambilan paksa kendaraan kreditur termasuk pelanggaran pidana. Masyarakat yang menjadi korban, bisa melaporkan perampasan ini kepada polisi.

“Pembelajaan masyarakat kalau yang diambil kendaraan karena ada tunggakan bayaran tanyakan dulu surat kuasa mana, SPPP mana, kalau nggak ada salah satu itu jangan diberikan, kalau dirampas segera laporkan ke kepolisian,” tegas Yusri.

Sebelumnya, kendaraan Honda Mobilio B 2638 BZK yang dikendarai oleh anggota Babinsa Semper Timur II/O5 Kodim Jakarta Utara 0502, Serda Nurhadi. Dikepung oleh debt collector pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia hendak menolong warga yang hendak menuju rumah sakit.

Menurut Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin Budi Saputra, Serda Nurhadi saat berada di kantor Kelurahan Semper Timur menerima adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP yang melihat ada kendaraan yang didatangi sejumlah orang. Hal ini sehingga menyebabkan kemacetan.

“Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sedang sakit, sehingga anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector,” ucap Herwin dalam keterangannya.

“Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector,” sambungnya.

Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke rumah sakit. Tetapi Serda Nurhadi tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.