Kesaksian Bima Arya: Rizieq Shihab Menolak Memberikan Hasil Tes Swab

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wali Kota Bogor, Bima Arya, membuat kesaksian bahwa Habib Rizieq Shihab menolak memberikan hasil tes swab Covid-19 saat dirawat di Rumah Sakit UMMI, Bogor. Saat itu, Rizieq menyurati Bima pada 28 November 2020 menyampaikan penolakan mempublikasikan hasil tes swab.

“Kami tunggu hingga hari Sabtu, tapi yang saya terima justru surat Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan secara terbuka. Surat tertulis yang menyebutkan dia tidak berkenan untuk menyampaikan hasil swab PCR,” kata Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Politikus PAN itu mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pihak keluarga agar Rizieq menjalani tes swab. Saat itu keluarga menyetujui tes swab dilakukan di Rumah Sakit UMMI, tempat Rizieq dirawat.

Namun, diam-diam Rizieq melakukan swab sendiri, tanpa sepengetahuan Satgas Bogor. Selain itu, hasil tes swab tersebut pun tidak pernah dilaporkan kepada Satgas dalam upaya penanggulangan Covid-19.

“Beliau (Rizieq) menyampaikan konfirmasi siap menyampaikan laporan swab kepada Satgas,” ucap Bima.

Lebih lanjut, Bima menuturkan alasan Pemkot Bogor meminta Rizieq melakukan swab karena sepulangnya dari Arab Saudi, Rizieq melakukan kontak erak dengan pasien positif Covid-19. “Antara lain Wali Kota Depok, dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR,” pungkas Bima.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.