KIP-K Merdeka Bisa Berpindah Tangan, Berikut Kriterianya

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Merdeka Belajar episode 9, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka. Dikatakan bahwa KIP-K Merdeka ini tetap bisa berpindah tangan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan bahwa sama seperti pelaksanaan pada 2020, ada perguruan tinggi yang mengganti penerima KIP-K dengan kriteria tertentu.

“(KIP-K) Boleh digunakan pergantian. Pada tahun 2020 ada perguruan tinggi mengganti dengan catatan tertentu,” terangnya dalam Taklimat Media Merdeka Belajar Episode 9: KIP-K Merdeka, Senin (29/3).

Baca Juga: Mahasiswa Penerima KIP-K Bisa Dapat Rp 12 Juta, UKT Jangan Dinaikkan

Adapun, beberapa kriteria tersebur adalah penerima meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak mendaftar ulang serta perolehan indeks prestasi kumulatif (IPK) tidak sesuai standar yang ditetapkan perguruan tinggi. Khusus untuk IPK, perguruan tinggi yang berwenang menentukan kelayakan penerima program tersebut.

“Ada penilaian tersendiri oleh perguruan tinggi bahwa anak tidak boleh kurang IPK dari standar. Ini ada kewenangan di perguruan tinggi, jadi menurut perguruan tinggi layak diganti, bisa diganti,” tambah dia.

Namun, proses pindah tangan KIP-K ini harus transparan. Perguruan tinggi harus berkomunikasi kepada si penerima, mengingat adanya Surat Keputusan (SK) yang mendasari penetapan penerima KIP-K.

Ditambah pergantian penerima program ini harus dilandasi kesamaan semester. Maksudnya adalah dapat dilakukan jika calon mahasiswa penerima baru itu berada di semester yang sama dengan penerima lama.

“Jadi harus sama dan tidak boleh diganti dengan mahasiswa di tingkat berbeda. Sebab tiap penerima itu ada kontrak delapan semester dan jika diganti dengan yang lebih muda, proyeksi anggaran akan beda,” tuturnya.

Selain itu, proses pergantian penerima harus dilakukan di awal semester, karena jika dilakukan pada tengah semester, dana tersebut sudah dikucurkan ke penerima. “Kalau pertengahan ada pergantian akan sulit kalau kami laksanakan,” kata dia.

Soal itu, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin menyetujui arahan Kemendikbud. Bahkan, bagi penerima yang mengalami penurunan prestasi, pihaknya akan melakukan pendampingan agar tetap dapat menggunakan KIP-K.

“Kami ada pendampingan agar mereka punya prestasi sesuai standar agar tidak terancam drop out atau putus kuliah. Kecuali mereka enggan menyelesaikan studi, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tandas dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.