[ad_1]
JawaPos.com – Beredar viral video di Twitter yang memperlihatkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya membuat pernyataan yang isinya meminta aparat penegak hukum untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS). Hal itu pun menuai respons dari elemen masyarakat lainnya.
Salah satunya dari Koordinator Kaukus Masyarakat Tasikmalaya Penjaga NKRI (KMTPN) Nanang Pujalaksana menyayangkan sikap yang disampaikan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya tersebut.
Menurutnya, sikap itu menunjukkan sikap seorang warga negara yang kurang paham dan tidak taat terhadap hukum. “Pernyataan semacam itu menunjukkan sikap yang tidak taat dan tidak menghormati hukum,” kata Nanang dalam keterangannya, Kamis (17/6).
“Sebagai warga negara dari suatu negara hukum, maka wajib hukumnya untuk menaati dan menghormati proses hukum (due process of law) serta menaati dan menghormati segala putusan hukum,” sambungnya.
Nanang juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya beserta Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya agar tidak mengindahkan tekanan-tekanan serupa yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Dia menyarankan agar jajaran DPRD dan Pemkot Tasikmalaya fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya. Karena lebih baik fokus menjalankan tupoksi masing-masing serta bahu membahu menyelesaikan persoalan warga khususnya akibat pandemi Covid 19.
“Tak perlu mengomentari yang bukan bagiannya. Lebih baik menjalankan dan mengawasi prokes Covid 19 serta bersama-sama menyelesaikan krisis ekonomi akibat Covid 19,” ujarnya.
Selain itu, Nanang juga mengajak seluruh warga Kota Tasikmalaya untuk senantiasa menjadikan kota yang tercinta ini sebagai kota yang nyaman dan aman untuk ditinggali setiap warganya dan untuk dikunjungi setiap pendatang.
“Tetap menjadi kota resik, kota yang indah, tertib, bersih dan teratur. Kota dengan warganya yang kreatif, sopan, ramah dan “someah hade ka semah”,” tutur Nanang.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!