Komnas HAM Kecewa Ketua KPK Firli Bahuri dan 3 Pimpinan Lain Tak Hadir

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam pemeriksaan Kamis (17/6) hari ini, KPK diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima pimpinan KPK, dan Sekjen. Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain, karena sifatnya kolektif kolegial,” tegas Anam di kantornya.

Anam memahami, KPK menganut mekanisme kepemimpinan kolektif kolegial. Tetapi terdapat pertanyaan yang memang tidak kolektif kolegial, yang mungkin tidak dipahami oleh setiap Pimpinan KPK.

“Pak Ghufron bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Nah kami jelaskan, terima kasih begitu bahwa memang kami memahami betul bagaimana mekanisme tata kerja di KPK ini layaknya di Komnas HAM ada kolektif kolegial,” kata Anam.

“Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena Iitu pimpinan yang lain,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Anam memberikan kesempatan kepada Pimpinan KPK lainnya utamanya Ketua KPK Firli Bahuri untuk kembali, bisa menjelaskan pelaksanaan TWK.

“Kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi,” tegas Anam.

Anam mengaku telah menyampaikan pesan kepada Nurul Ghufron bahwa keterangan empat pimpinan KPK lainnya dibutuhkan untuk mengungkap tabir polemik TWK. Hal ini tidak lain untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Sekali lagi ini, sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan, terhadap proses TWK ini,” pungkas Anam.a

Baca juga: Komnas HAM: Nurul Ghufron Tak Bisa Jawab Saat Ditanya Metodologi TWK

Menanggapi hal ini, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memang menguasai materi pelaksanaan TWK terkait syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN.

“Sudah dijelaskan, terkait alih status ini pic dari awal memang pak Nurul Ghufron. Jadi beliau yang lebih kuasai materinya,” tegas Ali menandaskan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.