[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Permintaan klarifikasi ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, terdapat perbedaan pendapat antara KPK dengan pihak dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perwakilan BKN telah diperiksa pada Rabu (9/6) lalu.
“BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi,” kata Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (17/6).
Anam memastikan pihaknya akan mendalami terkait perbedaan antara KPK dan BKN. Namun Anam enggan menjelaskan lebih jauh soal perbedaan keterangan antara Nurul Ghufron dan BKN.
“Ada yang soal substansial, yang ini memengaruhi secara besar kok kenapa ada hasil 75 dan hasil 1.200 sekian, secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi enggak bisa kami sebutkan,” ucap Anam.
Komnas HAM mendalami prosedur pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Pertama kami menelusuri atau pendalaman soal prosedur. Jadi, kapan rapat, apa yang dihasilkan, terus kenapa ada instrumen ini dan itu, bagaimana kok ada hubungan kerja antara BKN dengan KPK, itu dijelaskan kepada kami,” ungkap Anam.
Komnas HAM juga mendalami perihal metodologi yang digunakan dalam TWK. Tetapi justru Ghufron tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.
“Kami juga tanyakan kenapa kok digunakan tes bukan tertulis seperti yang lain, kenapa juga yang digunakan juga adalah tes wawancara kebangsaan dan pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya BKN,” ujar Anam.
Komnas HAM sendiri telah memeriksa pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beberap hari lalu. Dia tak memungkiri, menemukan adanya perbedaan keterangan antara BKN dan KPK.
“BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi,” urai Anam.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul menyampaikan, telah memberikan penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan TWK. Hal ini dilontarkan Ghufron usai menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM.
“Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Ghufron.
“Kemudian, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya,” sambungnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan, pelasanaan TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020.
“Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya,” tegas Ghufron.
Baca juga: Komnas HAM: Nurul Ghufron Tak Bisa Jawab Saat Ditanya Metodologi TWK
Ghufron merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.
“Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021,” papar Ghufron menandaskan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!