JAKARTA (IM) – Konstituen Dewan Pers menggelar konferensi pers terkait Sidang Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan Kasus Nomor JR 38/PUU-XIX/2021 pada Selasa (11/01) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Konferensi pers tersebut sebagai moderator adalah Wahyu Triyogo yang merupakan Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diwakili oleh Ketua Umumnya Atal S Depari. Ketua Bidang Hukum Asosiasi Media Siber Indonesia Hendrayana serta Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin sebagai Kuasa Hukum mewakili Konstituen Dewan Pers dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya (@agung_dharmajaya), turut mendampingi para perwakilan Konstituen Dewan Pers di dalam konferensi pers tersebut.
Sumber: Berita ini telah tayang di Dewanpers.or.id dengan judul (Konferensi Pers)