[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa barang bukti dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) dibawa oleh sebuah truk. Terlebih sebelumnya, penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti usai menggeledah PT. Jhonlin Bratama di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (12/4).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, tim penyidik KPK telah mencoba mendatangi lokasi truk tersebut. Tetapi tak ditemukan.
Baca Juga: KPK Gagal Temukan Barbuk di PT Jhonlin, Diduga Sengaja Dihilangkan
“Setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian,” tegas Ali.
Ali meminta partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id, apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk yang mengangkut dokumen dugaan korupsi pada Ditjen Pajak.
Dia lantas mengingatkan kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, yang dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Ali Fikri mengakui, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan PT Jhonlin Baratama dan lokasi lainnya. Ali menduga, dokumen yang terkait dengan kasua dugaan suap pada Ditjen Pajak Kemenkeu itu sengaja dihilangkan.
“Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini mengingatkan, agar pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi upaya penyidikan KPK akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tandas Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!