[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong. Rizal Djalil akan menjalani hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, eksekusi terhadap Rizal Djalil ke Lapas Klas IIA Cibinong berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tertanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Baca Juga: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Terpukul Dituntut 6 Tahun Penjara
Rizal Djalil oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Neger Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Rizal terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis empat tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Rizal oleh Jaksa dituntut enam tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka dihukum kurungan satu tahun pidana penjara.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!