KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik dan Penyidik

oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi
Istimewa

NASIONAL (IM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung), menggelar Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022. Pembukaan diklat tersebut berlangsung di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI hari ini (21/2).

“Kita ingin Penyelidik dan Penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi Calon Penyelidik dan Penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alex menyatakan, program ini pertama kali diadakan setelah Undang-Undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen Penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan assessment dan pelatihan.

Alex menjelaskan, Penyelidik dan Penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK sudah harus bisa menemukan 2 alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

“Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya,” ujarnya.

Praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum. Dimana saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Lantaran kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap. Sedangkan kasus korupsi di daerah 90% terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Dalam program Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK yang perdana ini, ada 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Yaitu 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK. Pendidikan akan berlangsung selama 1 bulan, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022.

Selama 1 bulan, para peserta akan menerima kurikulum yang terdiri dari orientasi, kode etik penyelidikan dan penyidikan, keahlian dan keterampilan, mata pelajaran khsus soal KPK dan penanganan korupsi, serta kewenangan Tipikor dan praktiknya.

Bahan diklat tersebut akan diajarkan oleh pemateri dari Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, dan pakar yang punya layar belakang relevan dengan program diklat.

Sementara itu, Kepala Badiklat Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kerja sama dengan KPK ini bisa menjadi momentum peningkatan diklat penegak hukum, khususnya dalam pencegahan korupsi.
Tony juga memaparkan, sebagai adaptasi kondisi pandemi, pihaknya juga telah mengembangkan metode diklat “blended learning”, yaitu menggabungkan diklat daring dengan luring.

Menutup penyampaiannya, Alex berharap, melalui diklat ini, Penyelidik dan Penyidik yang dihasilkan akan mampu menuntaskan tantangan berbagai modus korupsi yang semakin canggih, sehingga memberikan pengembalian keuangan negara dengan optimal.

(Putra)

Berita ini telah tayang di kpk.go.id dengan judul KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik dan Penyidik KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.