Lakukan Pelanggaran Etik, PSI Desak Pimpinan KPK Lili Pintauli Mundur

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar untuk mundur dari jabatannya. Hal ini lantaran dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang berstatus terperiksa.

“Seharusnya sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan. Bu Lili layak mundur,” ujar Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo kepada wartawan, Selasa (31/8).

Bimmo menambahkan, sanksi itu menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK. Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan, tapi bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal.

“Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang. Sementara, citra KPK sedang mengalami turbulensi. Kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK,” tegasnya.

Bimmo mengatakan, memang belum berbicara tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pantauli Siregar. Namun sejatinya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera.

“Ini masalah etik dalam pemberantasan korupsi. KPK harusnya menjadi kiblat etik para penegak hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pantauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik berat. Lili terbukti bertemu secara langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, yang berstatus terperiksa.

Pada periode Februari hingga Maret 2020. Lili berkenalan dengan Syahrial di pesawat dalam perjalanan dari Kualanamu ke Jakarta. Padahal saat itu Syahrial sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

Lili dan Syahrial kemudian berkomunikasi intens seusai berkenalan setelah Lili memberikan nomor ponselnya.

Tidak hanya itu. Mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga terbukti membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai, atas nama Ruri Prihartini.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.