[ad_1]
JawaPos.com–Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi administratif denda kepada tiga kafe dan restoran di Kota Bogor. Sebab, mereka melanggar jam operasional yakni melampaui pukul 21.00 WIB.
”Tadi malam (17/6) dilakukan patroli keliling oleh tim Satgas untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor, Jumat (18/6).
Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjelaskan, dari patroli tersebut, ada tiga kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Sehingga diberikan peringatan dan sanksi administratif denda, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.
Ketiga kafe dan restoran itu adalah, True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.
Menurut Bima arya, kafe dan restoran lain yang didatangi tim patroli sudah tutup. ”Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang yang disampai Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim, pada sore harinya (17/6ujarkata Bima Arya.
Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penagananan Covid-19 juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lain untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.
Pembatasan jam operasional kafe dan restoran dan sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor dalam hal penularan Covid-19 adalah genting dan harus disikapi secara serius. Sebab, dalam sehari terkonfirmasi sebanyak 204 kasus positif Covid-19.
”Saya mendapat laporan dari dinas kesehatan, ada 204 kasus positif Covid-19 pada Kamis (17/6). Ini yang tertinggi selama Pandemi Covid-19 sejak Maret tahun lalu,” kata Bima Arya.
Menurut Bima Arya, dalam menyikapi situasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sepakat melakukan langkah-langkah antisipasi. Yakni mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.
”Satgas Penanganan Covid-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi akan ditindak tegas,” ucap Bima Arya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!