[ad_1]
JawaPos.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam pertemuan ini, turut membahas pencopotan Blessmiyanda sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
Ditemui usai pertemuan tersebut, Edwin menyampaikan jika kondisi korban pelecehan seksual Blessmiyanda dalam keadaan baik. Namun, masih membutuhkan rehabilitas atas trauma yang dialami.
“Baik-baik saja (kondisi korban), meskipun sulit untuk melupakan apa yang dialaminya. Dan tentu masih butuh rehabilitation psikis untuk pemulihannya,” kata Edwin di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/4).
Adanya peristiwa pelecehan seksual ini masih membekas di benak korban. Oleh karena itu, rehabilitasi psikis terus dilakukan agar trauma tersebut hilang. “Kita juga berusaha mencegah untuk tidak membuka profil korban. Karena bisa membuat tekanan bagi korbannya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait melaporkan Blessmiyanda ke kepolisian, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada korban. LPSK hanya bisa mendampingi korban jika menutuskan menempuh jalur pidana, atau cukup selesai lewat sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Sepenuhnya kami serahkan kepada pihak korban. Korban yang menjalani proses ini baik di Pemprov apabila ditindaklanjuti ke pidana tentu yang paling tahu baik buruknya Apakah penyelesaiannya cukup di Pemprov atau lanjut ke pidana,” pungkas Edwin.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah selesai melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda. Hasilnya, Blessmiyanda dipastikan bersalah melakukan pelecehan seksual.
’’Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,’’ kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Kamis (29/4).
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. ’’Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,’’ imbuhnya.
Atas perbuatannya, Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di mana menerima dua jenis hukuman. Pertama pembebasan jabatan. kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!