Melawan Lupa, DPRD Lampung Utara Pertanyakan PAD Ramayana Alih Fungsi Mall Pelayan Publik

oleh
RAMAYANA

LAMPUNG UTARA (IM) – Terkait sewa dan pendapatan asli daerah (PAD) dari bangunan beserta tanah, ya itu mall Ramayana yang di ketahui tanah tersebut adalah milik Kereta Api Indonesia (KAI). Namun belum lama ini bangunan itu di alih fungsikan menjadi mall pelayan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Utara pertanyakan izin. Kamis 06 April 2023.

Sementara menurut sumber dari pemerintah daerah setempat, badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) pada bidang aset Andriwan selaku kabid, dirinya menerangkan bahwa sebelum pihak Ramayana menyewa tanah tersebut kepada pemkab Lampung Utara selama 25 tahun dengan nilai 6000 dolar per tahunnya.

“Jika tidak salah, (sewa) per tahunnya 6000 dolar selama 25 tahun” terang Andriwan.

Menurut data yang di himpun tim media ini, berdasarkan temuan LHP BPK RI cabang Lampung.

Badan pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan oleh anggota tim peneliti tanah menyimpulkan bahwa tanah eks-Mapolres Lampung Utara tersebut merupakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan termasuk dalam Grondkaart Nomor 57.

Atas hal tersebut Wansori, S.H saat dikonfirmasi di kantornya, secara gamblang dirinya ikut mempertanyakan PAD, Legal standing aset dan mata uang terkait kontrak, untuk dapat di perjelas oleh pihak pemkab kepada DPRD.

“Hari ini DPRD sepakat mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi PAD. Kemudian dalam fungsi pengawasan, kami patut mempertanyakan legal standingnya” ujar Wansori.

Sementara kini, diketahui tanah dimana bangunan mall Ramayana tersebut adalah milik PT.KAI atas dasar LHP BPK RI cabang Lampung. Puluhan tahun lari kemana uang hasil sewa-menyewa dari lahan tersebut?. (Putra.tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.