Menkeu akan Umumkan Obligor BLBI Jika Tak Respons Dua Kali Panggilan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah mulai melakukan pemanggilan terhadap obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam proses pemanggilan oleh tim Satuan Tigas BLBI tersebut tak seluruhnya obligor hadir.

“Sekarang ini ada beberapa obligor atau debitur yang sedang dipanggil. Ada yang langsung datang, ada yang dibutuhkan sampai tiga kali pemanggilan,” ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/8).

Sri Mulyani menuturkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa saja para debitur tersebut. Namun, dia berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan mereka kepada pemerintah.

“Kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka. Namun, kalau sudah dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami umumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Meskipun pihaknya tidak mengungkapkan secara jelas terkait siapa saja yang tidak memenuhi panggilan satgas, namun, Sri Mulyani menegaskan, mendapatkan kembali hak tagih atas BLBI menjadi hal yang sangat penting.

“Tentunya yang paling penting mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan lebih dari 22 tahun yang lalu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, salah satu pihak yang dua kali mangkir dalam pemanggilan Satgas adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Untuk ketiga kalinya, Tommy dipanggil Satgas BLBI kemarin Kamis (26/8).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengungkapkan, pemanggilan yang dilakukan kemarin merupakan pemanggilan terakhir. Rionald menjelaskan, dalam prosedur pemanggilan yang dilakukan sebanyak 3 kali.

Pemanggilan pertama dan kedua dapat dilakukan secara langsung. Sementara pemanggilan terakhir Tommy tidak datang memenuhi panggilan satgas dan mengutus kuasa hukumnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.