[ad_1]
JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, konflik yang dialami Partai Demokrat merupakan masalah internal. Sebab hingga kini, Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum belum menyerahkan AD/ART.
“Nanti kalau kelompok KLB datang, kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu penting,” kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Yasonna pun mengaku telah meminta pengurus DPP Demokrat untuk tidak membuat opini terkait pemerintah yang ada di balik terselenggaranya KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat kemarin saya pesan, tolong pak SBY dan AHY jangan tuding tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tulis saja kita objektif kok. Jangan main serang serang yang tidak ada dasarnya,” tegas Yasonna.
Meski demikian, Yasonna memastikan jika kubu KLB Moeldoko menyerahkan AD/ART ke Kemenkumham akan menyelesaikan secara profesional.
“Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu supaya dicatat,” ucap Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membawa bukti legalitas kepengurusan yang dipimpinnya pada Senin (8/3) kemarin. AHY munturkan, dirinya datang ke Kemenkumham didampingi oleh 34 DPD Partai Demokrat dan bersama kader-kader lainnya.
“Saya hadir hari ini untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan jajaran untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan KLB,” ujar AHY di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).
Menurut AHY, KLB yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah ilegal. Karena penyelenggaran tersebut mengabaikan AD/ART Partai Demokrat.
Baca juga: KLB Deli Serdang Copot AHY dan SBY dari Pengurus Partai Demokrat
“KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. mereka hanya diberikan jaket dan jas Demokrat seolah-olah mewakili suara sah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, AHY bersama dengan 34 DPD menyampaikan surat legalitas kepengurusan yang ia pimpin ke Kemekumham. “Karena kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tidak sah,” ungkapnya.
AHY menjelaskan, KLB bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat. Namun dalam penyelenggarakan KLB tersebut sama sekali tidak dihadiri oleh para 34 Ketua DPD.
Kemudian KLB juga bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Ketua DPC seluruh Indonesia. Namun itu juga tidak terpenuhi. Adanya KLB tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. Tapi KLB tersebut nyatanya tidak mendapatkan izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera UTARA memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.
Moeldoko terpilih secara voting dalam KLB tersebut dengan mengalahkan Marzuki Alie yang kala itu dicalonkan oleh peserta KLB sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!