Penuhi Syarat Dulu, RHU di Surabaya Baru Boleh Buka

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemkot Surabaya terus menggodok rencana pembukaan rekreasi hiburan umum (RHU). Pengelola yang hendak membuka kembali usahanya diminta mematuhi sejumlah persyaratan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya membendung laju persebaran virus korona.

Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi karaoke, spa, panti pijat, serta tempat hiburan malam. Aturan tersebut tertuang dalam standard operating procedure (SOP). Dalam waktu dekat, regulasi itu bakal ditetapkan.

Kasatpol PP Eddy Christijanto menjelaskan, rencana pembukaan RHU itu sudah dirapatkan. Minggu lalu pihaknya mengundang sejumlah pakar. Mulai Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat (Persakmi) hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Memang dalam pertemuan tersebut, ada sejumlah perbedaan pendapat. Ada yang sepakat membuka RHU. Sebab, sudah satu tahun pengusaha hiburan tutup. Mereka tidak mendapatkan pemasukan. Namun, sebagian menolak. ’’Agar ekonomi terus bergerak, pemkot merancang RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,’’ paparnya. Untuk hiburan malam, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi.

Di antaranya, mengajukan surat kepada satgas percepatan penanganan Covid-19. Isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu. Kemudian, satgas melakukan asesmen. Hasil telaah tersebut harus dipenuhi pengelola.

Selain itu, mengatur akses keluar masuk pengunjung serta membatasi kapasitas di dalam ruangan. Pengelola juga diminta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan. Nah, selain aturan di dalam SOP, ada tambahan persyaratan. Yaitu, seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari Covid-19. Itu dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap.

Kedua, pengunjung dan karyawan diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin. Hal itu bertujuan mengurangi risiko serangan Covid-19. Harapannya, tidak muncul klaster RHU. Nah, syarat ketiga ditujukan kepada pengelola RHU. Yaitu, sebelum hiburan malam dibuka, pengusaha diminta membayar deposit. Jumlahnya Rp 100 juta.

Eddy menerangkan alasan dibutuhkannya deposit. Yakni, antisipasi pelanggaran. Uang jaminan itu merupakan pembayaran denda. ’’Karena ketika tanpa deposit, ada peluang melanggar aturan,’’ ucapnya.

Sementara itu, rencana pemkot membuka kembali RHU mendapat tanggapan positif. Apresiasi tersebut disampaikan pengelola RHU. Ketua Perkumpulan Pengelola Hiburan Umum (Perperhu) Didiet Indra Yudha menjelaskan, rencana pembukaan RHU itu membuktikan pemerintah hadir. Turut membantu pengelola RHU. ’’Ini melegakan pengelola RHU,’’ paparnya.

Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) menilai, kebijakan tersebut sangat ditunggu. Itu diharapkan bisa membangkitkan lagi perekonomian yang mati suri selama pandemi. ’’Kami sangat gembira ketika mendengar kabar ini,’’ kata Ketua Aperki Santoso Setyadji kemarin (8/3).

Menurut dia, RHU memang sudah sewajarnya bisa beroperasi lagi. Dia berjanji, Aperki akan menaati pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sejauh prokes dijalankan dengan disiplin, kata Santoso, rencana pengoperasian RHU seharusnya tidak boleh tanggung-tanggung. Harus dibuka dengan jam operasional yang normal. ’’Dengan begitu, konsumen tidak akan waswas,’’ kata Santoso.

Baca Juga: Disebut Terima Uang Rp 150 Juta, Cita Citata: Tarif Saya Enggak Segitu

Dia khawatir jika ketika pemkot membatasi jam operasional, pengunjung akan takut dan ragu-ragu untuk datang. Dampaknya akan dirasakan pengusaha lagi. Sebab ketika sudah buka, pengelola sudah pasti mengeluarkan biaya operasional. Padahal, belum tentu ada pengunjung yang datang. ’’Ini akan jadi masalah besar kalau pemkot tidak beri kepastian pada konsumen,’’ ujarnya.

Himpunan Pengusaha Hiburan Umum (Hiperhu) juga menyambut baik rencana pemkot. Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto mengatakan, kebijakan itu sangat ditunggu pelaku usaha.’’Tentu ini kabar gembira. Kita tunggu saja,’’ kata George. 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.