Modus Kasir Pura-Pura Mesin Struk Rusak, lalu Batalkan Transaksi

oleh
oleh

[ad_1]

Memanfaatkan pembeli yang enggan mengambil struk pembayaran, Bella Seniorita menggelapkan uang supermarket Hokky Graha Famili. Saat pembeli membayar tunai, transaksi di sistem kasir dibatalkan sehingga tidak tercatat dalam komputer. Uangnya masuk ke kantong pribadi.

BELLA Seniorita sudah lima tahun bekerja di supermarket Hokky Graha Famili di Jalan Mayjen Yono Soewoyo. Karena memiliki pengalaman kerjanya yang cukup lama, dia menjadi salah seorang kasir senior yang dipercaya bosnya. Namun, Bella justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dengan berbuat curang. Dia mengakali sistem di supermarket itu agar sebagian uang pembayaran belanjaan masuk ke kantong pribadinya.

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa sebagai kasir dengan sengaja tidak menyerahkan sebagian uang pembayaran dari konsumen kepada manajemen. Caranya, saat menerima uang pembayaran dari konsumen, Bella tidak memberikan struk pembayaran kepada konsumen tersebut. Berbagai alasan disodorkan. Salah satunya, mesin cetak struk sedang macet. Konsumen yang tidak mau ribet dan menunggu tidak menganggapnya sebagai masalah. Asalkan, mereka sudah membayar dan bisa membawa pulang barang yang dibeli. Ada atau tidaknya struk pembayaran tidak jadi soal.

Saat konsumen telah meninggalkan meja kasir, Bella langsung membatalkan transaksi di komputer seolah-olah tidak terjadi pembelian. Dengan begitu, barang yang sudah dibawa pembeli tidak tercatat dalam daftar penjualan barang. Sementara, uang pembayaran yang sudah diterima dari pembeli langsung dimasukkan ke kantong pribadi Bella. Terdakwa membawa pulang uang tersebut tanpa ketahuan manajemen.

Misalnya, transaksi pada 30 April 2021. Terdakwa dalam sehari itu menerima pembayaran Rp 717 ribu dari konsumen. Di antara jumlah itu, hanya Rp 178,9 ribu yang diserahkan terdakwa kepada kepala kasir. Saat ditotal, ada barang yang terjual, tetapi tidak ada pembayarannya. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 538,1 ribu.

Pada 1 Mei 2021, manajemen juga menemukan total transaksi selama hari itu dari meja kasir terdakwa yang tidak disetor sebanyak Rp 800 ribu. Dari transaksi tersebut, konsumen tidak meminta struk pembayaran. ”Caranya sama. Terdakwa membatalkan transaksi di komputer. Dan, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sendiri,” ungkap jaksa Suwarti saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (26/8).

Manajer Hokky Graha Famili Yosep saat bersaksi menyatakan, terdakwa sudah lama berbuat curang seperti itu. Yakni, selama tiga tahun, sejak 2019 hingga 2021, ketika perbuatannya terungkap. Selama itu, terdapat selisih barang yang keluar dengan jumlah uang pembayaran yang disetor kasir kepada manajemen.

”Setelah dicek, ada temuan dari CCTV yang memperlihatkan Bella ini mengakali sistem. Orang beli harga sekian masuk ke sistem, tapi yang disetor lebih kecil,” jelasnya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang.

Dari temuan tersebut, manajemen meminta konfirmasi kepada Bella. Terdakwa mengakui perbuatannya. Berdasar pengakuannya, dalam sehari, dia bisa membawa pulang hingga Rp 2 juta. ”Dari sistem, setelah kami cek, uang yang dia ambil Rp 80 juta,” katanya.

Celah sistem bisa dimanfaatkan terdakwa karena pembeli kerap tidak mempermasalahkan ketika tidak diberi struk pembayaran oleh kasir. Akibatnya, transaksi dapat dibatalkan secara diam-diam dan tidak masuk ke sistem. ”Kebetulan, waktu kasus ini, pelanggan tidak minta struk. Dia juga tidak ngasih,” ujarnya.

Bella memang sudah mengakui perbuatannya. Namun, uang yang diambilnya disebut hanya Rp 40 juta. Bukan Rp 80 juta seperti yang diklaim manajemen. ”Nominalnya tidak sesuai. Kami tidak tahu dari mana perhitungannya sampai Rp 80 juta,” tegas pengacara Bella, Suprapto.

Menurut dia, perhitungan Rp 40 juta itu didapat dari nilai uang yang diambil hanya Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu setiap hari. Itu pun uang kembalian belanja yang sengaja tidak diambil pembeli. ”Kami juga tidak tahu kerugian mereka (manajemen) apa,” lanjutnya.

Sukawan Edi, pengacara lain, menuturkan bahwa kliennya sebenarnya sudah beriktikad baik untuk mengembalikan Rp 40 juta dari uang yang diambilnya. Namun, manajemen supermarket menolak menerimanya. Mereka lebih memilih untuk memidanakan Bella. ”Mereka menolak supaya karyawan jera,” ujarnya. 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.