Nilai Putusan PN Menggala Tidak Berdasar Bukti & Saksi AP Ajukan Banding

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Menggala
Foto: Kuasa Hukum AP, Novi Hermanto, SH (kanan) & Andhes Tan Satriana, SH (Kiri).

TULANG BAWANG (IM) – Terdakwa inisial Ap mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulangbawang, Lampung atas tindak pidana narkotika golongan satu.

Putusan hakim yang menurut penasehat hukum AP tidak bedasarkan keterangan alat bukti dan saksi-saksi, Hakim Pengadilan Negeri Menggala memvonis Ap dengan keputusan yang diduga kuat ada penyimpangan.

Selaku Kuasa hukum Novi Hermanto, SH & Andhes Tan Satriana, SH mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara 370/Pid.Sus/2020/PN.Mgl telah membuat keputusan yang salah, yang diduga kuat merekayasa alat bukti berupa keterangan saksi mahkota dan keterangan terdakwa.

“Dugaan rekayasa alat bukti keterangan tersebut, baik di tingkat penyidikan, dakwaan, pemeriksaan saksi saksi, dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satupun keterangan yang menyatakan bahwa klien kami menyimpan barang bukti tersebut,” ungkapnya, Minggu (27/12/2020).

“Kami sudah layangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bedasarkan akta banding pada tanggal (8/12/2020) yang lalu dan kami masih menunggu keputusan dari majelis tinggi,” tandasnya.

“Kami sebagai kuasa hukum Ap berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat dengan serius mempertimbangkan permohonan banding klien kami dari perspektif hukum dan intuisi majelis tinggi. Karena putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut Sangat.. Sangat..Sangat mencederai rasa keadilan,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.