Nyambi jadi Perakit Senpi Ilegal, Guru di Malang Ditangkap Polisi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang guru sekolah swasta berinisial AR, 23, di Gondang Legi, Malang. Dia diduga memiliki kerja sampingan sebagai perakit senjata api ilegal.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari tangan AR polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, dan laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

Pelaku diduga sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Februari 2021. Hingga saat ini dia sudah berhasil merakit 7 pucuk senjata api. Sebagian sudah berhasil dijual.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (24/4).

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang guru sekolah swasta berinisial AR, 23, di Gondang Legi, Malang. Dia diduga memiliki kerja sampingan sebagai perakit senjata api ilegal. (Istimewa)

Gatot menuturkan, hasil senjata rakitan ini dijual oleh AR dengan harga bervariasi sesuai pesanan. Dia mematok harga antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senjata rakitan ini, AR selalu memakai alat-alat perbengkelan. Seperti gerinda, alat bubut, dan alat las.

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” pungkas Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara ilegal. Tersangka terancam hukuman maksimalnya 20 tahun penjara

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.