Pemerintah Larang Masyarakat Gelar Takbiran Keliling

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 2021 ini.

Yaqut menegaskan, masyarakat bisa melakukan kegiatan takbiran di musala ataupun masjid tanpa harus berkeliling.

“Takbir keliling tidak perkenankan. Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala,” ujar Yaqut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/4).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, alasan pemerintah melarang masyarakat takbir keliling karena saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Yaqut juga menuturkan, adanya kegiatan takbir keliling selalu diikuti masyarakat dalam jumlah besar. Sehingga berpotensi adanya penularan Covid-19.

“Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Wisnu: Saya yang Merancang dan Menciptakan Logo Demokrat

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Karena itu, lanjut Yaqut, kegiatan takbiran di musala ataupun masjid juga dibatasi dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi kita batasi takbiran di musala dan asjid dengan pembatasan 50 persen kapasitas masjid dan musala,” ungkapnya.

Yaqut juga menuturkan, yang dilakukan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling adalah semata-mata untuk menghentikan penularan Covid-19 di dalam negeri.

“Saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dan mendahulukan yang sunah,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.