Pemerintah Siapkan Insentif Rp 1,2 Juta untuk Usaha Informal Terdampak

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan Covid-19. Hasil evaluasi dan monitoring yang dikakukan selama 5 hari kedepan yang dimulai sejak kemarin akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas PPKM Level 4.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp 55,21 triliun.

Khusus untuk Perlinsos ditambah sebesar Rp 33,98 triliun dari sebelumnya Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM. Tambahan atas beberapa program Perlinsos tersebut diantaranya, Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan sebesar Rp 200 ribu untuk 18,8 juta KPM.

Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2021 sebesar Rp 1,91 triliun. Subsidi kuota internet selama 5 bulan dari Agustus hingga Desember 2021 sebesar Rp 5,54 triliun.

Selanjutnya, Kartu Prakerja sebesar Rp 1,2 triliun dan Bantuan Subsidi Upah/BSU sebesar Rp 8,8 triliun akan ditambah jadi total Rp 10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor nonkritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah dan diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun. Serta, bantuan beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, dimana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro atau super mikro yang sifatnya informal misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dan lain-lain sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri.

“Mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP,” ungkapnya.

Airlangga menyebut, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat dalam hal ini pelaku usaha mikro atau super mikro harus melakukan pendaftaran program bantuan. Babhinsa dan Bhabinkabtibmas akan menjemput bola dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar.

“Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, jenis usaha/warung, lokasi usaha dan isian data pokok lainnya,” ucapnya.

TNI/Polri kemudian melakukan pengecekan data ke Pemda atau Dinas terkait mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan atau penerima BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan. Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bantuan.

TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya. Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari penerima bantuan atau pemilik warung/PKL dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai.

Setelah pelaksanaan penyaluran bantuan, TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” tuturnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.