[ad_1]
JawaPos.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. Dalam penerapannya, kebijakan ini akan bersinggungan dengan perayaan Idul Adha 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat edaran untuk mengatur kegiatan tersebut. Mulai dari takbiran, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
“Intinya mengatur proses peribadatan selama Idul Adha,” jelas Yaqut dalam telekonferensi pers, Jumat (2/7).
Adapun, untuk pelaksanaan takbiran tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilakukan oleh masyarakat. Sebab, berpotensi menimbulkan kerumunan dalam pelaksanaannya.
“Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan, di rumah saja. Takbiran masing-masing saja,” ungkap dia.
Baca Juga: Ditertawakan Karena Pekik Merdeka, Mega Kini Budayakan Salam Pancasila
Kemudian, untuk salar ied di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara waktu dihentikan selama PPKM Darurat berlangsung.
“Nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi dan yamg boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurbansaja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,” imbuh Menag.
Daging kurban pun, yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon akan ditiadakan. Jadi, pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!