Pemetaan Desa Dilakukan Guna Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa

oleh
oleh
Menko PMK

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui beberapa skema untuk menyikapi kondisi terkini. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diambil dari alokasi anggaran dana desa.

Untuk mempercepat penyaluran ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun meminta kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dapat dilakukan pemetaan terhadap 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

“Desa-desa atau kecamatan yang masih bermasalah dipetakan secara detail, misalnya dari derajat masalahnya, mana yang paling berat, mana yang paling ringan. Masing-masing pihak termasuk dari Kemenko PMK juga akan memback-up,” ujar dia dalam rapat koordinasi dikutip, Selasa (20/7).

Menko PMK menyatakan bahwa hasil pemetaan itu nantinya akan dijadikan acuan untuk menyelesaikan beragam persoalan yang ada di desa. Ia meyakini, setiap desa memiliki permasalahan yang berbeda-beda sehingga akhirnya menghambat proses penyaluran BLT DD.

“Tentu untuk memilah permasalahan di masing-masing desa ini kita harus bekerja sama. Yang paling penting adalah harus turun lapangan. Untuk masalahnya apa kalau bisa diselesaikan perlevel, kalau bisa diatasi di level Bupati ya Bupati, kalau akhirnya tidak selesai sampaikan ke Pak Mendes nanti diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi. Kalau bisa dalam minggu ini kelar,” tegas Menko PMK.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar juga menyebut akan segera mengkoordinasikan secara cepat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sinergitas peraturan. Hal tersebut guna menghindari terhambatnya proses pencairan BLT DD.

Ia pun menyatakan bahwa pemerintah pusat juga telah memberikan keleluasaan bagi daerah khususnya kepada perangkat desa dalam mengatur pemberian BLT DD. Utamanya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat agar dapat menerima bantuan.

“Ini sudah kita sampaikan kepada masing-masing desa. Jadi mereka yang sekiranya berhak menerima bantuan karena ikut terdampak, maka itu bisa dimasukkan datanya setelah melalui musyawarah desa,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.