BALIKPAPAN (IM) – Pemerintahan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur keluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan bagi masyarakat menuju di era New Normal.Sabtu 04 Juli 2020.
Berikut panduan pelaksanaan relaksasi/pelonggaran menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal) fase kedua pada beberapa kegiatan sosial masyarakat yakni:
• Penyelenggaran Kegiatan Ibadah di Lingkungan Mal atau Hotel
• Kegiatan Pertemuan/Undangan Syukuran/Resepsi Pernikahan dan Sejenisnya
• Sarana dan Kegiatan Wisata
• Sarana dan Kegiatan Olahraga
• Kegiatan Jasa Perawatan Kecantikan, Spa, Refleksi dan Sejenisnya
• Kegiatan Jasa Hiburan Bioskop
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintahan Kota Balikpapan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk kooperatif, peduli dan mentaati segala ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Terkait salinan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 440/0397/Pem dapat diunduh melalui tautan beriku: https://bit.ly/SEFASEKEDUABPN
Sumber: Pemerintahan Kota Balikpapan