[ad_1]
JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan 55 posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko itu tersebar di 38 kabupaten kota, 16 balai latihan kerja (BLK), dan juga di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa mengatakan, posko tersebut sebagai jawaban dan respons terhadap buruh, pekerja atau karyawan yang kesulitan terkait dengan pencairan THR. ”Peluncurannya pada Senin pekan depan,” kata Khofifah seperti dilansir dari Antara di sela silaturahmi dengan serikat pekerja Jawa Timur di salah satu kafe di Sidoarjo.
Menurut gubernur, pihaknya meminta supaya pemberian THR dari pemberi kerja pada H minus 10 atau maksimal pada H minus 7 Lebaran. ”Hal ini dilakukan supaya industri berjalan dengan baik dan juga kesejahteraan pekerja juga baik pula,” ujar Khofifah.
Dia mengatakan, sudah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua SPSI Jawa Timur menjelang pelaksanaan hari buruh atau yang dikenal dengan May Day. ”Hal ini sebagai bentuk silaturahmi dan saling memahami tentang suasana dan kondisi yang ada seperti sekarang ini,” terang Khofifah.
Sementara itu, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, salah satu yang menjadi tuntutan buruh adalah menolak adanya undang-undang cipta kerja dan juga turunannya.
”Saat ini rekan-rekan kami di DPP sedang bersidang di MK. Idealnya harus menunggu hasil keputusan dari MK terkait dengan undang-undang tersebut,” ujar Fauzi.
Disinggung terkait dengan aksi turun ke jalan, dia menjelaskan, akan membahas lebih lanjut. Sebab, saat ini ada beberapa masukan seperti kesiapan sekolah dan juga pandemi Covid-19.
”Jangan sampai aksi kami merugikan berbagai pihak. Apakah nanti kami turun ke jalan, kami putuskan pada hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan hari buruh,” ucap Fauzi.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!