Penampakan Ryan Jombang dan Habib Bahar Usai Sepakat Berdamai

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Habib Bahar bin Smith sempat terlibat perselisihan dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keduanya diduga terlibat perseteruan akibat persoalan uang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bukti bahwa kedua terpidana tersebut kini sudah berdamai. Hal ini terlihat dari foto keduanya saat sedang berdampingan.

“Salah satu bukti mereka sudah berdamai,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi, Kamis (19/8).

Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur memastikan perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang telah diselesaikan secara damai. Perselisihan tersebut merupakan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

“Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapapun dan di manapun, termasuk di dalam Lapas. Orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. Untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ujar Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Pihaknya memastikan akan terus memberikan pembinaan bagi kedua narapidana. Hal ini dilakukan agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan.

“Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak Lapas,” tegas Mujiarto.

Sebagaimana diketahui, Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan. Ryan membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya pada rentang waktu 2006 hingga 2008.

Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh dari jenazah Heri Santoso, 40, seorang manajer di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, pada 12 Juli 2008. Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.