Penanganan Korupsi Fiktip Dinas Perkim Lampung Utara Oleh Kejati Lampung, LSM LP-KPK : Usut Tuntas

oleh
oleh
RTLH
Foto: Kantor dinas perumahan dan pemukiman kabupaten Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (IM) – Terkait dugaan korupsi di dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) kabupaten Lampung Utara (Lampura) atas kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) tiga tahun berturut-turut viral jadi perbincangan. Senin (09/01/2023).

Dugaan kegiatan fiktif yang mana diduga tidak adanya kegiatan fisik pada massa itu. Terhitung mulai dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 lalu akan ada banyak yang terseret lantaran kerugian negara mencapai miliaran rupiah. kejaksaan Tinggi di minta usut tuntas dan profesional mengungkapnya.

Dikutip dari BeritaNatural berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 Tanggal 14 November 2022 telah ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tahapanya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan Dalam Kegiatan Konsultasi Perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020, dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilal manfaat.

Besaran anggaran kegiatan Perencanaan yang diduga fiktif yaitu:

1. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-

2. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,-

3. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 960.000.000,-+ Rp. 3.610.000.000

Bahwa menurut hasil penyelidikan yang diperoleh Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara, yaitu:

1. Bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencaan tahun 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-. tahun 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000,-. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

2. Bahwa kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp 100.000.000,- agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung, kemudian pihak Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) selanjutnya Pihak Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.

3. Bahwa dengan adanya kegiatan perencanan fiktif Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

4. Bahwa atas kegiatan Perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Viralnya berita kegitan fiktip di dinas Perkim kabupaten Lampung Utara itu, lantas menuai komentar kritik dan saran. Salahsatunya oleh Firman Zen ketua LSM Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Lampura.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan tinggi provinsi Lampung membuka dan mengusut setuntas-tintasnya para oknum yang telah merugikan keuangan negara di dinas perkim itu.

“Dengan telah naiknya kasus dugaan korupsi mengenai fiktipnya kegiatan di dinas perumahan dan pemukiman kabupaten Lampung Utara berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 Tanggal 14 November 2022.

Dengan telah di naikkan proses menjadi penyidikan, untuk itu kami dari LSM LP-KPK Lampung Utara mensuport pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas para pelakunya pada tahun 2018, 2019 dan 2020” kata Firman Zen.

Sementara di tayangkannya berita ini, informasi pejabat terduga Para pelaku atas dugaan korupsi fiktip RTLH 2018,2019 dan 2020 belum terkonfirmasi lantaran sekertaris belum bisa berkomentar dan Erwin selaku kepala dinas belum bisa di konfirmasi.

Kendati demikian Biantori kabid perkim yang baru menjabat di tahun 2022 hingga sekarang ini menerangkan, bahwa kabid sebelumnya adalah Yudipraja Mukti.

“Bidang perumahan sekarang kabidnya saya. Sebelum saya kabidnya Yudipraja Mukti” jelasnya.

(Fran)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.