Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA. 2020 Kabupaten HSS

oleh
oleh
Penyampaian Raperda
Foto Oleh: Kominfo HSS

KALIMANTAN SELATAN HSS (IM) – Penyampaian Raperda Tentang Perubahan APBD TA. 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) melaksanakan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Senin (24/08).

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA. Membacakan sambutan Bupati HSS tentang Pengantar Nota Keuangan dan Penyampaian Raperda Tentang Perubahan APBD TA. 2020.

Dalam isi pidato tersebut. Pemkab HSS menganggap perlu untuk mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2020 disebabkan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian perubahan target pendapatan daerah sesuai perkembangan potensi dan laporan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran berjalan, serta penyesuaian dengan kebijakan perimbangan keuangan pemerintah pusat;

2. Penggunaan sisa lebih tahun sebelumnya, yang belum seluruhnya digunakan pada APBD murni;

3. Penyesuaian kebijakan pemerintah terutama penyesuaian kegiatan DAK berpedoman pada petunjuk teknis dari pemerintah;

4. Penggunaan anggaran dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19;

5. Penyesuaian dan mengakomodir pergeseran dan perubahan belanja daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2020.

Perubahan APBD

Kebijakan Belanja pada Perubahan APBD TA. 2020 diarahkan pada:

1. Refocussing anggaran dalam rangka penanganan covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan;

2. Pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD apabila asumsi kebijakan umum anggaran tidak dapat tercapau atau melampaui asumsi KUA;

3. Pergeseran yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundangan atau ketentuan lain yang diwajibkan oleh pemerintah;

4. Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yaitu tahun anggaran 2019 harus digunakan untuk belanja daerah;

5. Penyesuaian anggaran belanja tidak langsung untuk memenuhi amanat perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. HSS. Selesai rapat, kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Raperda Kab. HSS tentang Perubahan APBD TA 2020 dari Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, kepada Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi.

Baca Juga:

Dalam wawancaranya, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad berharap dilaksanakannya APBD perubahan sisa anggaran pada tahun berjalan itu bisa dimasukkan dan dibahas sehingga bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pencapaian visi dan misi HSS demi kepentingan masyarakat terutama juga dalam rangka penanganan covid-19.

Ketua DPRD Akhmad Fahmi mengatakan awal September akan selesai pembahasan Raperda ini, agar bisa cepat pembangunan dan penanganan covid-19 di HSS.

Rapat ini diikuti Sekda Kab. HSS, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bagian Setda, Camat, dan anggota dewan.

Sumber: Diskominfo HSS

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.