[ad_1]
JawaPos.com–Sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Tersangka tercatat telah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu empat bulan di Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengungkapan ini, Polda Jatim meringkus lima tersangka. Yakni NH, 33, warga Jalan KH Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SG, 36, warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo; MZA, 22, warga Desa Pagerwojo, RT 17/RW 4, Kecamatan Buduran, Sidoarjo; IB, 51, warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 6/3 Sedati, Sidoarjo; dan IF, 27, warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.
”Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Mereka diamankan di Jalan Bypass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5).
Tersangka NH berperan membuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai pembuat/pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).
”Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG, dan MZA berperan membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” urai Gatot.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa pemeriksaan.
”Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” tutur Totok.
Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono No. 77–79 Bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 bulan lalu.
”Pelaku berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA, dan IB). Dia membeli dari pembuat seharga Rp 100.000 untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000 untuk surat keterangan hasil swab PCR,” terang Totok.
Surat itu dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000 untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan travel.
Untuk menungkap kasus itu, anggota timsus memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test diterima anggota, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari NH. Beberapa saat kemudian, NH datang mengantarkan pesanan lain dari SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan NH.
”Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo. Tersangka memiliki blanko/form di laptopnya,” kata Totok.
”Per hari mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” ujar Totok.
Dari pengungkapan itu, barang bukti yang disita yakni, uang tunai Rp 600.000 dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, 1 (satu) bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplop, 1 (satu) bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah cetak.
Para tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP subsider pasal 268 KUHP jo. pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!