Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar

oleh
oleh
Peraturan Daerah
Foto oleh,Diskominfo Sumatra Barat. Foto Istimewa.

SUMATRA BARAT Padang (IM) – Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat. Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Menindaklanjuti persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Berbagai sosialisasi mulai digelar sebelum implementasi langsung ke masyarakat yang rencananya dimulai Rabu (7/10) pekan depan.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan baru. Menyasar internal OPD Pemprov Sumbar serta kabupaten kota se-Sumatera Barat yang diadakan di Aula Gubernuran, Jumat (02/10) pagi.

Dalam sambutannya saat membuka acara. Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi. Agar kedepan memiliki satu langkah dalam menangani Covid-19 di Sumatera Barat. Untuk itu, perwakilan kabupaten kota diminta hadir supaya bisa meneruskan peraturan daerah (Perda) ini, nantinya ke daerah masing-masing.

Baca Juga: FKPT Sumatera Barat sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Lebih lanjut Irwan menerangkan, perda AKB muncul karena peraturan sebelumnya yaitu Pergub Nomor 37 Tahun 2020. Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktivitas Aman Covid tidak berjalan efektif. Dia mengakui sanksi adminstratif saja seperti yang terkandung dalam pergub tersebut tidak cukup memberi efek jera pada masyarakat. Perlu sangsi pidana yang jelas.

“Pergub 37 cuma memuat aturan pendisiplinan dengan sanksi adminstratif, tanpa ada sanksi pidana. Sebab peraturan perundang-undangan menjelaskan, yang bisa memberi sanksi pidana adalah aturan yang dibuat bersama oleh eksekutif dan legislatif.”

Kenyataannya, hasil pelaksanaan pergub tersebut tidak efisien dan maksimal. karena sanksi pelanggar sekedar teguran lisan dan tulisan saja.

“Sanksi sebatas teguran saja. Jika besok melanggar kembali, hanya dibuatkan teguran lagi. Begitu seterusnya. Andai pun paling tinggi, diberi sanksi sosial, diminta push-up. Jadi, sanksi tersebut tak ada efek jeranya,” Sebut gubernur Irwan Prayitno.

Baca Juga: Benefits of Shellfish Green and Nutritional Content

Untuk itulah, diperlukan aturan jelas yang memasukkan sanksi pidana sehingga dapat melecut masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sanksi dalam Perda AKB dipastikan berlaku untuk semua kalangan, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini, pelaksana kegiatan hingga penanggung jawab yaitu kepala dinas hingga kepala daerah. Sedangkan masyarakat, termasuk pelaku usaha yang rentan menciptakan keramaian.

Seperti diketahui, Lanjut Gubernur, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah. Cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik. Tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam serta mandi sampai dirumah.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan. Bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Baca Juga: Makalah Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya. Diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

“Perda ini memuat sangsi bagi pemerintah dan masyarakat. Aturannya jelas. Tetapi, jangan sampai perda membuat Kita kehilangan produktivitas. Semuanya masih bisa berjalan. Perdagangan, pernikahan dan usaha lainnya. Terpenting jangan lupa menerapkan protokol kesehatan. Melaksanakan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik serta mandi sampai dirumah,” terang gubernur.

Gubernur Irwan Prayitno juga mengatakan. “Perda AKB Sumbar pertama dan satu-satunya Indonesia. Benar, jika Nusa Tenggara Barat (NTB) juga punya aturan serupa. Namun, Perda NTB tersebut lebih pada penanganan penyakit menular. Berbeda dengan Sumbar yang lebih fokus terhadap penanganan Covid-19. Dalam pembuatannya, perda ini mendapat masukan dari 13 pakar meliputi tokoh masyarakat, wartawan, MUI, LKAAM dan lainnya.”

Selain pedoman penanganan Covid, Perda AKB juga memberi dampak luar biasa. Lahirnya perda ini diprediksi membuat kunjungan dari daerah lain yang ingin studi banding untuk membuat peraturan sejenis akan meningkat.

“Impact Perda AKB akan banyak. Selain aturan tertulis penanganan Covid, Saya yakin bakal banyak kunjungan pejabat daerah lain ke Sumbar untuk belajar aturan ini. Imbasnya, otomatis perekonomian bergerak. Hunian hotel naik, begitu juga usaha perdagangan masyarakat lokal. Jadi, perda ini banyak manfaatnya. Tetapi tetap ingat, semua pelaku usaha jangan lupakan protokol kesehatan,” pesannya diakhir sambutan.

Pada Kegiatan Sosialisasi itu, juga turut menghadirkan 2 (dua) orang narasumber. Yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Balitbang Sumatra Barat.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.