PKL Malioboro Nuthuk Harga Dilarang Berjualan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pemerintah Kota Jogjakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang kaki lima di Malioboro yang melanggar aturan yaitu ditutup selamanya. Sanksi tersebut menyusul keluhan wisatawan terkait harga makanan yang dijual pedagang kaki lima di kawasan Malioboro kembali viral di media sosial.

Wakil Wali Kota Jogjakarta Heroe Poerwadi menyatakan, sanksi tersebut sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan seluruh komunitas. ”Siapapun yang menarik harga tidak sesuai ketentuan atau tidak wajar sanksinya jelas dan tegas,” kata Heroe Poerwadi seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Rabu (26/5).

Sanksi tegas yang dimaksud adalah pedagang yang melakukan pelanggaran tidak boleh berjualan selamanya di Malioboro. Pemberian sanksi tegas tersebut penting dilakukan agar seluruh komunitas maupun paguyuban di kawasan Malioboro tertib dalam mematuhi aturan. komunitas juga diminta tertib mengawasi anggotanya.

”Karena jika hal tersebut dilakukan, mereka adalah oknum yang berpotensi merusak nama Malioboro dan Jogjakarta. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pedagang kaki lima, tetapi siapapun. Misalnya petugas parkir dan lainnya. Sanksinya tegas,” terang Heroe.

Dia meminta wisatawan yang mengalami pengalaman tidak nyaman di Malioboro termasuk membayar harga makanan yang tidak wajar segera melapor ke petugas keamanan Malioboro, Jogoboro, atau kepada personel Satpol PP Kota Jogjakarta yang bertugas.

”Tujuannya agar aduan bisa segera ditindaklanjuti dan apabila benar, oknum yang bersangkutan bisa segera diberi sanksi,” ucap Heroe.

Berdasar hasil penelusuran tim Jogoboro dengan menemui seluruh pedagang dan pimpinan komunitas di sepanjang Jalan Malioboro dipastikan tidak ada pedagang yang meminta harga makanan dengan tidak wajar.

”Kami belum menemukan pedagang yang dimaksud wisatawan tersebut. Saya yakin, pedagang di Malioboro memenuhi kesepakatan untuk menampilkan harga menu makanan yang dijual. Dan meskipun wisatawan yang datang turun signifikan, pedagang tidak lantas nuthuk harga,” kata Heroe.

Meski demikian, lanjut dia, penelusuran tetap dilakukan kepada pedagang di sirip-sirip jalan sepanjang Malioboro. ”Sanksinya juga sama. Jika pun ada, mungkin pedagang tersebut tidak masuk dalam komunitas Malioboro,” tutur Heroe.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.