[ad_1]
JawaPos.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang. Dalam penerapan pembatasan tersebut, aturan kegiatan masyarakat masih sama, kecuali pada transportasi umum maksimal 50 persen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS), aparatur negara dalam hal ini TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMN tetap dilarang bepergian keluar kota pada masa libur panjang pekan ini yaitu, 10 hingga 14 Maret 2021. Pegawai swasta juga diimbau tak berkegiatan ke luar daerah selama PPKM Mikro.
“Pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI-Polri, BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra’ Miraj dan hari raya Nyepi yang berlangsung 10-14 Maret 2021,” ujarnya secara virtual, Senin (8/3).
Sementara, untuk fasilitas umum (fasum) mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan peraturan oleh daerah. “Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” ucapnya.
Airlangga menuturkan, selama ini fasum yang terkait dengan kegiatan sosial dan budaya masih dilarang supaya tidak memicu kerumunan. “Selain itu fasilitas lain seperti moda transportasi umum masih beroperasi dengan kapasitas terbatas,” imbuhnya.
PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Sementara, pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 juga akan diperluas ke tiga provinsi. Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!