POGI Sebut Kemenkes dan ITAGI Sepakati Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Selain orang dengan penyakit komorbid, ternyata ibu hamil juga termasuk kelompok yang sangat rentan terpapar Covid-19. Tercatat, dari 536 ibu hamil, 18 persen mengidap Covid-19. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Obsterti dan Ginekolog Indonesia (POGI) Budi Wakeko mengatakan bahwa vaksinasi begitu penting untuk para ibu hamil. Vaksinasi ini tentunya akan berpengaruh ke tenaga kesehatan yang berinteraksi dengan mereka.

“Karena memang adanya mutasi varian Delta itu kemungkinan melakukan infeksi transmisi dari 1 ke 8 orang, dibandingkan dulu Wuhan itu 1-3. Jadi jelas varian Delta ini sangat infeksius,” terang dia dalam telekonferensi pers, Jumat (30/7).

Pemberian vaksin ini menjadi kata kunci dalam penanganan Covid-19 untuk ibu hamil. Perkembangan terakhir, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun sudah tengah memproses aturan untuk diperbolehkannya penggunaan vaksin untuk ibu hamil.

“Sudah memasukkan bahwa ada penggunaan vaksin pada kelompok populasi khusus, yaitu termasuk ibu hamil. Vaksin yang sudah masuk adalah AstraZeneca, kemudian segera akan dimasukkan juga adalah vaksin Sinovac dan Sinopharm, lalu Pfizer dan Moderna itu sudah jelas karena ada studinya pada ibu hamil yang cukup banyak di Amerika,” jelas Eko.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) membahas penggunaan vaksin tersebut. Hasilnya, disepakati tindakan vaksinasi ibu hamil segera dilakukan.

Selain itu, untuk memberikan kemudahan, POGI juga sudah membuat platform form screening atau kartu kendali untuk ibu hamil. Nantinya akan ada pertanyaan yang harus diisi sebelum vaksinasi, apakah ibu hamil tersebut dapat divaksin atau tidak.

“Nanti ibu hamil yang tidak boleh mendapatkan paket vaksin, terutama yang sedang mengalami tanda-tanda pre-eklamsia (komplikasi kehamilan dengan tekanan darah tinggi) berat. Kalau yang lain-lain saya kira tidak ada masalah kontraindikasinya, sama persis dengan kelompok yang tidak hamil,” ucap dia.

Tentunya setelah divaksin harus dilakukan pencatatan serta pemantauan, termasuk bagaimana perkembangan bayi selama masa kehamilan hingga persalinan.

“POGI sudah menyiapkan form pencatatan nanti bersama-sama dengan kementerian kesehatan dan BKKBN akan memantau semua ibu-ibu hamil yang mendapatkan vaksinasi, semoga nanti petunjuk teknis ya segera dikeluarkan sehingga tidak ada lagi ibu hamil masuk dalam kriteria eksklusi untuk dilakukan vaksinasi, mudah-mudahan bisa minggu depan kementerian bisa memberikan surat edaran,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.