[ad_1]
JawaPos.com–Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan, para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar. Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.
Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020. ”Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp 1,8 miliar,” kata Kapolda Panca Putra seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/4).
Jumlah tersebut diperkirakan berdasar estimasi penggunaan layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. ”Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp 149 juta dari tangan tersangka,” ujar Panca Putra.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru. Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik. Hal itu sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Dalam kasus itu, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN. Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.
Kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut, lanjut kapolda, dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan. ”Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan, dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu. Motif para tersangka ini untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap kapolda Panca Putra.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!