[ad_1]
JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur. Kasus itu melibatkan anggota keluarga.
”Orang tua dan muncikari paham anaknya melakukan itu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib seperti dilansir dari Antara di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3).
Kasus praktik prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur di Kota Kediri berawal dari kasus pembunuhan terhadap M, 16, warga Bandung, Jawa Barat. Korban ditemukan terbunuh pada Minggu (28/2) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah kamar hotel di Kota Kediri. Pengelola hotel melaporkan ada penemuan jasad bersimbah darah di kamar hotel tersebut.
Verawaty menyebutkan, M, korban yang sudah meninggal dunia, D (kekasih M), T rekannya yang juga masih di bawah umur, N (ibunda T), dan DI (ayah dari T) terlibat kasus prostitusi itu.
Dalam modusnya, kata Verawaty Thaib, pelaku menawarkan pijat yang diakhiri dengan servis asusila. Para pelaku juga berpindah-pindah ke sejumlah kota di Jawa Timur.
”Kepada polisi, para pelaku mengaku sejak Februari sudah di Jawa Timur dengan berpindah-pindah lokasi,” ujar Verawaty.
Dalam sehari, mereka menargetkan harus dapat pelanggan, kemudian uang hasil jasa layanan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk penginapan dan makan.
Dalam operasinya, mereka memanfaatkan jasa layanan online, yakni aplikasi pertemanan MiChat. Namun, saat kasus itu terjadi, pelaku sempat menghapus barang bukti dari aplikasi sehingga polisi memerlukan waktu melakukan pelacakan. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Namun, setelah kejadian pembunuhan M, banyak pendatang dari Bandung yang kembali ke kotanya.
”Kami mencoba menggali informasi dan masih terus dalam lidik,” terang Verawaty.
Sementara itu, N mengaku terpaksa menekuni usaha itu karena terlilit utang. Ada tunggakan uang kontrakan sekitar Rp 4 juta.
”Aku punya utang. Nanti kalau sudah lunas kami pulang. Selain itu, juga kirim uang untuk beli susu anak,” kata N yang mengaku bekerja sebagai pemulung tersebut.
Dari penangkapan terhadap tiga orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2,4 juta, telepon seluler, serta buku transaksi rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!