Polisi Sita 50 kg Sabu dan 194 kg Ganja Jaringan Bandar Internasional

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali terjadi. Kali ini Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai Wilayah Aceh, mengamankan narkoba jenis ganja dan sabu yang hendak diselundupkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam kasus ini aparat mengamankan 50 kg sabu dan 194 kg ganja. Barang haram ini berasal dari jaringan internasional.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan,” kata Krisno dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4).

Dalam kasus sabu, aparat menangkap 4 tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh. Mereka mengemas 50 kg sabu menggunakan karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk Quing Shan.

“Kasus ganja, tim gabungan berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg,” imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Secara keseluruhan, Polri menangkap 13 tersangka. Berkat keberhasilan operasi ini, kata Krisno, Polri berhasil menyelamatkan ratusan ribu warga dari bahaya narkotika.

“Total generasi muda yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa,” pungkas Krisno.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.