[ad_1]
JawaPos.com–Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, segera melimpahkan penanganan kasus sate ayam beracun ke kejaksaan negeri setempat untuk proses lebih lanjut. Sate beracun itu mengakibatkan N, 10, anak pengemudi ojek online tewas di Pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, pada 25 April.
”Secepatnya kasus dilimpahkan setelah ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ngadi usai menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus sate ayam beracun di Markas Polres Bantul, Senin (7/6).
Menurut dia, pelimpahan penanganan kasus ke Korps Adhyaksa tersebut setelah polisi mendapatkan bukti-bukti untuk menerapkan pasal-pasal terhadap tersangka dari hasil rekonstruksi dengan 34 adegan. Pada rekonstruksi itu hadir jaksa Kejari Bantul.
”Dari kejaksaan juga sudah kami hadirkan untuk rekonstruksi ini. Secepatnya dilimpahkan,” kata Kasatreskrim Ngadi.
Dalam kasus tersebut, ada satu tersangka, Nani Apriliani, 25, warga Majalengka, Jawa Barat. Perempuan itu merupakan pengirim makanan yang dicampur sianida kepada Tomi melalui ojek online yang akhirnya menewaskan anak pengemudi ojol, karena orang yang dituju menolak makanan itu.
”Sampai saat ini, Nani masih tersangka tunggal,” terang Ngadi.
Meski demikian, kata dia, untuk seorang berinisial R yang disebut menyarankan Nani membuat dan mengirimkan sate beracun, polisi masih belum dapat mengamankan yang bersangkutan. Polisi segera menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
”Kami jadikan DPO karena sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa diamankan. Ada kendala yang mungkin tidak bisa kami sampaikan teknisnya. Namun, akan kami terbitkan DPO. Nanti kami sampaikan identitasnya,” papar Ngadi.
Kasus tersebut berawal pada 25 April di Dusun Salakan, Bangunharjo, Bantul. Seorang anak, N, 10, putra Bandiman (sopir ojek online) meninggal dunia karena keracunan makanan. Dari keterangan saksi, pada 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitar Gayam Mandala Krida, Jogjakarta, ada seorang tukang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan makanan. Satu berisi sate ayam, satu berisi kudapan (snack).
Ketika minta mengirimkan makanan, yang bersangkutan mengaku tidak punya aplikasi online. Sehingga minta dengan cara offline ke rumah Tomi di Kecamatan Kasihan, Bantul. Dia mengatakan, makanan itu berasal dari Hamid di Pakualaman, Jogjakarta.
Makanan lalu diantar ke tempat tujuan. Namun, karena orang di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, mereka menolak menerima. Setelah itu, pengemudi ojol membawa pulang makanan itu ke rumah. Sampai di rumah, makanan sebagian dimakan istri dan dua anaknya. Namun, yang dimakan anak kecil menyebabkan meninggal dunia.
Dari kasus itu, Polres Bantul menangkap tersangka NA pada 30 April di indekos, wilayah Bantul.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!