Polrestabes Surabaya Amankan 97 Pegawai dan Pengunjung Karaoke

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Polrestabes Surabaya mengamankan 97 pengunjung dan pegawai karaoke yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengamanan itu dilakukan dalam Operasi Yustisi pada Jumat (28/5) malam.

”Dalam operasi itu, petugas kepolisian menyisir tempat tempat yang buka melebihi aturan jam malam. Hasilnya petugas patroli yustisi menemukan tempat karaoke di Jalan Pasar Kembang Surabaya melanggar aturan,” tutur Kabaghumas Polrestabes Surabaya Muhammad Fakih pada Sabtu (29/5).

Mereka diamankan karena buka melebihi aturan jam malam. Sejumlah pegawai dan pengunjung tempat karaoke itu diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya. Di antaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan.

”Selanjutnya, hari ini (29/5) mereka dilakukan Swab PCR. Keesokan harinya, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga,” tutur Fakih.

Sebelum RHU dibuka, Pemerintah Kota Surabaya meminta pihak pengelola hiburan menandatangani pakta integritas. Pakta tersebut menjelaskan bahwa pihak pengelola untuk tutup pukul 23.00.

”Mereka juga harus menyiapkan penyaringan udara. Sekaligus menggunakan masker di dalam,” ujar Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto.

Bila ada pelanggaran, tempat hiburan akan mendapatkan sanksi. Di antaranya adalah peringatan dan terakhir penutupan.

”Harapannya, tempat hiburan dibuka namun kasus Covid-19 tidak meningkat di Surabaya,” jelas dia.

Sedangkan terkait penangkapan itu, Irvan belum bisa memberi keterangan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.