[ad_1]
JawaPos.com – Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Agenda ini dilakukan untuk menetapkan status kasus apakah memenuhi syarat untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Memang benar ya untuk hari ini Rencananya jam 14.00 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (10/2).
Argo menuturkan, gelar perkaran akan melibatkan beberapa pihak. Seperti Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, dan Divisi Propam Polri. “Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja. Itu saja,” jelas Argo.
Sebelumnya, Komnas HAM buka-bukaan mengenai hasil penyelidikannya terkait peristiwa enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui Rizieq Shihab memang benar sedang dibuntuti oleh petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya.
“Bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) terhadap oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan MRS,” ujar Anam dalam konfrensi persnya secara daring, Jumat (8/1).
Anam mengatakan, empat dari enam laskar FPI yang meninggal dunia merupakan korban pelanggaran HAM. Pasalnya, tidak ditemukan upaya lain dari petugas Kepolisian untuk menghindarkan jatuhnya korban jiwa.
Sementara itu, dua orang yang meninggal bukan merupakan korban pelanggaran HAM. Sebab, saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terjadi, polisi dan laskar FPI saling adu tembak.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat org laskar FPI,” ungkapnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!