Kejagung Duga Aliran Korupsi ASABRI Mengalir ke Petinggi Sriwijaya Air

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menduga, aliran korupsi ASABRI mengalir ke pejabat Sriwijaya Air.

Tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Wakil Komisaris Utama Sriwijaya Air, Chandra Lie pada Selasa (9/3) kemarin. Penyidik menelisik soal dugaan aliran uang ASABRI tersebut. “Ada transaksi yang dicek penyidik, ada transaksi berarti adalah keluar masuk uang, itu pasti ada,” kata Febrie dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Meski demikian, Febrie belum bisa membeberkan secara rinci soal transaksi tersebut untuk penggunaan apa. Karena hingga kini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23 triliun. “Personnya ke per orangannya,” cetus Febrie.

Selain memeriksa pejabat Sriwijaya Air, tim penyidik Kejagung juga pada Selasa (9/3) kemarin memeriksa enam orang lainnya sebagai saksi. Mereka diantaranya, IMS selaku anak dari tersangka Ilham W Siregar; NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas; BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT. ASABRI; ABS selaku Direktur Utama PT. Strategic Management Service; MM selaku Asisten Piter Resiman sejak tahun 2005-2020 dan RO selaku Dirkeutr Utama PT OSO Manajemen Investasi.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.