[ad_1]
JawaPos.com – Dokter Lois Owien ditangkap jajaran Polda Metro Jaya setelah membuat pernyataan tidak percaya adanya Covid-19. Pernyataan tersebut diduga telah memenuhi unsur penyerabaran berita bohong atau hoax.
“Dokter L telah menyebarkan dan atau menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7).
Selain dugaan penyebaran berita bohong, Lois juga diduga menghalang-halangi penanggulangan pandemi Covid-19.
“Dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” jelas Ramadhan.
“Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dokter Lois Owien menjadi sorotan warganet setelah membuat pernyataan kontroversi di media sosial, dengan menyebut tidak percaya adanya Covid-19. Dia juga menganggap Covid-19 bukanlah virus korona.
Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat
Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Dia pun mengaku anti memakai masker. Lois berpandangan pasien Covid-19 yang meninggal bukan karena virus melainkan disebabkan oleh interaksi antar obat.
Akibat pernyataannya tersebut, Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saat ini dia tengah mejalani pemeriksaan intensif.
“Iya ditangkap kemarin, yang nangkap Polda Metro Jaya jam 4,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (12/7).
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!