PPKM Darurat, Mal dan Semua Tempat di Surabaya Bisa Tutup Pukul 18.00

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di Surabaya mulai Jumat (2/7) direspons Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. PPKM mikro darurat bukan untuk menghambat perekonomian masyarakat, namun untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19.

”Fokus dari pengawasan kegiatan masyarakat ini untuk membatasi jam kegiatan masyarakat. Bisa pukul 20.00 jadi pukul 18.00,” ujar Nico.

Penentuan batasan jam kegiatan masyarakat pada pukul 20.00 WIB tertuang dalam aturan PPKM mikro sebelumnya. Nah, menurut Nico, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan sehingga dimungkinkan tutup lebih awal.

”Penutupan itu, menyasar mal dan tempat keramaian di Surabaya. Misalnya, tempat makan. Namun, untuk pesan take away bisa melayani selama 24 jam. Akan kami tunggu pengumumannya. Polda Jatim dan pangdam akan tunggu instruksi dari Pemprov Jatim dan pusat,” tutur Nico.

Terkait PPKM mikro darurat, lanjut dia, akan ada penentuan zonasi. ”Daerah zona merah itu bisa melengkapi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sebagai sarana kontrol terkait orang yang sehat dan sembuh,” teran Nico.

Dengan SIKM itu, dia berharap bisa meyakinkan semua pihak. Sebab daerah zona merah bisa lebih berhati-hati.

”Lalu kepala daerah dan dandim bisa rapat. Orang bisa kerja tanpa khawatir. Bukan menghalangi. Hanya memastikan (antisipasi lonjakan Covid-19),” ucap Nico.

Kapolda meminta dukungan masyarakat. Sebab, lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi. ”Banyak meninggal dan sakit. Nakes dan dokter berjuang. Ini gara-gara kita yang nggak mau ngerti,” kata Nico.

Per Selasa (29/6), ada 7.781 warga Jatim dirawat di berbagai rumah sakit yang tersebar di 28 kabupaten kota. Sebanyak 1.065 warga dinyatakan positif kemarin (29/6) dan 622 orang dinyatakan sembuh. Sementara itu, 97 pasien meninggal dunia.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.