PPKM Darurat, Satpol PP Bubarkan Acara Nikah di Jakbar

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan gelaran acara pernikahan di Jakarta Barat pada Sabtu (3/7) kemarin. Perhelatan acara pernikahan itu dibubarkan, lantaran dihadiri lebih dari 30 orang.

Padahal, pemerintah telah genjar mensosialisasikan aturan PPKM Darurat. Meski memang memperbolehkan gelaran acara pernikahan, tetapi tidak lebih dari 30 orang dan tidak makan di tempat.

“Acaranya melebihi dari 30 orang (tamu). Pihak pengantin sudah diingatkan panitia, tapi tetap saja mengundang orang. Ya kita bubarkan,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat dikonfirmasi, Minggu (4/7).

Tamo mengatakan sejauh ini tidak ada sanksi denda taguran tertulis untuk penyelenggara. “Sementara masih dibubarkan saja dulu,” ucap Tamo.

Dia menuturkan, petugas enggan berdebat terkait alasan pengantin tetap menggelar pesta pernikahan di tengah peraturan PPKM Darurat. Dia memastikan, tindakan tegas tetap diberikan kepada pelanggar.

“Biar dia kecewa atau apa ya tetap dibubarkan,” tegas Tamo.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.