LAMPUNG UTARA (IM) – Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dimulai sejak awal sampai ahir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Kemudian ditambah lagi dengan adanya beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.
Secara Khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh Gubernur setempat dalam bentuk peraturan Gubernur yang diatur antara lain..berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB,lokasi kegiatan pembangunan,jenis kegiatan,data teknis bangunan,identitas pemilik,perencana,pengawas dan pelaksana pembangunan.
Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Dari acuan aturan bahkan perundang-undangan tersebut, tentunya dapat disadari oleh para pihak di Kabupaten Lampung Utara hal ini dalam pelaksaaan proyek.
Namun dugaan pelanggaran oleh beberapa kalangan rekanan atas pekerjaan proyek yang ada di kabupaten Lampung Utara dianggap biasa.
Bagaimana tidak, pembangunan proyek baik secara penunjukan langsung (PL) bahkan tender banyak ditemukan tidak memasang papan informasi.
Setelah sebelumnya di beritakan adanya pembangunan proyek PL dibeberapa ruas jalan lingkungan yang ada di kelurahan Tanjung Harapan Gg Merak 9 A, lingkungan V Rt V kecamatan Kotabumi Selatan, Proyek tak bertuan terdapat di desa Hujan Mas kecamatan Abung Barat, bahkan proyek yang berasal dari provinsi Lampung, lokasi proyek terletak didesa Madukoro Baru kecamatan Kotabumi Utara selain terkesan asal jadi bahkan tidak terdapat papan informasi dilokasi.
Juga diberitakan sebelumnya dalam konfirmasi Intisarinews.co.id Syahrizal Adhar kepala dinas PUPR kabupaten Lampung Utara menegaskan bagi rekanan yang berlaku curang akan berhadapan dengan hukum.
Kali ini bukan hanya proyek yang ada di luaran kantor dinas PUPR, namun proyek tersebut digelar pada gedung dinas PUPR kabupaten Lampung Utara itu sendiri dengan tanpa papan informasi. Entah proyek jenis apa,berapa anggaran dan siapa perusahaan yang mengerjakan dinilai tidak jelas.
Terkait hal ini tentunya dapat menjadi koreksi kepala dinas PUPR Lampung Utara agar tidak membias, terkait aturan bahkan perundang-undangan, yang mana hal ini menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya kepala dinas yang lama terkena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Firmansyah Zen Ketua LSM LP-PKK DPC kabupaten Lampung utara menilai, atas berita sebelumnya bahwa kepala dinas PUPR Lampung Utara pernah menegaskan tertuju kepada para kontaraktor, agar tidak melakukan pelanggaran bahkan kecurangan dalam pekerjaan proyek.
“Didinas itu pemborongnya mengerjakan pekerjaan dengan tanpa papan informasi, disini sudah jelas adanya pelanggaran yang menampar muka kepala dinas itu sendiri, dan disini sudah jelas rekakan itu tidak mengindahkan apa yang sudah dikatakan Syahrizal Adhar atas statement pada berita sebelumnya”Ujarnya.
Jangan tebang pilih, lanjut Firmansyah Zen “Siapapun rekanan itu,kalaupun salah harus diberi tindakan”katanya.Rabu 20 Oktober 2021.
Dia juga mengatakaan kepala dinas semestinya dapat menegur bidang-bidang dibawahnya agar melakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan baik.
“Pak kadis itu memiliki bidang-bidang (didinasnya) yang memang harus bertanggung jawab terkait proyek (dimaksud), disinilah pak kadis harus menegur kepala bidangnya agar memberikan pengawasan langsung kepada proyek-proyek yang dikerjakan para kontraktor agar tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan”Jelas Firmansyah.
Ketua LSM LP-KPK itu menilai, jika kepala dinas hanya berpangku tangan dan bahkan tidak mengambil tindakan, seperti statement diberita sebelumnya yang mana Syahrizal Adhar telah menegaskan bagi kontraktor. Kepala dinas PUPR hanya membual saja.
“Berarti pak kadis tidak konsekuen dengan kata-katanya. Jadi statement Syahrizal Adhar hanya bualan saja”Imbuh Firmansyah.
Kemudian Firmansyah meminta kepala dinas PUPR berlaku tegas. “Jadi kepala dinas PUPR harus memberikan teguran,ataupun sanksi bahkan pembatalan pada rekakan itu, yang pasti mesti harus ada sanksi yang di berikan kepala dinas kepada kontraktor itu”
Hal itu dikatakannya di karenakan karena pekerjaan yang dimaksud bukan tidak bisa di lihat,bahkan berada di lingkungan dinas itu sendiri.“Tapi pekerjaan ini ada di depan mata yaitu proyek di gedung dinas itu sendiri,berarti rekanan itu tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan oleh Syahrizal Adhar selaku kepala dinas”kata ketua LSM LP-KPK DPC Lampung Utara.
Merut aturan, ketua LSM LP-KPK berahara kepada kepala dinas PUPR Lampung Utara jangan sampai dikangkangi oleh kontraktor yang nakal.
“Harapan kami yang jelas, pak kadis harus melakukan tindakan, karena apa? Sudah aturannya Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, itu sudah jelas harus ada papan informasinya bahkan sebelum bekerja. Dalam Hal Ini pak kadis sudah dikangkangi oleh kontraktor itu karena pekerjaan ini ada didalam lingkungan kantor itu sendiri”Tutupnya.
(Fran-Intisarinews.co.id)