[ad_1]
JawaPos.com–Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya menegaskan penghuni lahan berstatus surat ijo di Kota Surabaya, Jawa Timur, tetap harus membayar retribusi izin pemakaian tanah kepada pemerintah kota sesuai aturan.
Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada warga yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS).
”Kapasitas pansus di DPRD Kota Surabaya hanya sebatas membahas raperda retribusi kekayaan aset daerah dan tidak mempunyai kewenangan untuk melepas tanah surat ijo,” kata Mahfudzpada rabu (26/5).
Para penghuni lahan surat ijo tersebut, saat rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya pada Selasa (25/5), tetap berjuang dengan berbagai cara agar pansus bisa melepas tanah surat ijo. Namun menurut Mahfudz, pemangku kebijakan sudah menjelaskan dengan detail bahwa lahan itu masih berstatus aset Pemerintah Kota Surabaya.
”Jika ingin membuktikan lahannya bukan aset pemerintah kota, penghuni silakan menggugat di pengadilan,” ucap Mahfudz.
Mahfudz menjelaskan, kapasitas legislatif mempunyai kewenangan hanya membuat peraturan daerah (perda). ”Legislatif tidak bisa menjadi eksekutor. Toh peraturan perda retribusi itu usul dari pemkot. Apalagi, kalau kami tidak melaksanakannya, tetap salah,” kata Mahfudz, politikus PKB itu.
Oleh karena itu, Mahfudz mengimbau penghuni tanah surat ijo agar menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan hal itu. “Mereka bisa mengugat ke pengadilan. Kami hanya bisa mendorong eksekutif, kalau ada payung hukum yang mengatur tidak melanggar hukum, ya, sudah dilepas saja. Akan tetapi, kalau tidak ada payung hukum, bagaimana bisa melepas tanah surat ijo itu?” papar Mahfudz.
Ketua P2TSIS Endung Sutrisno mengatakan, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Jakarta beberapa waktu lalu sudah menyerahkan masalah surat ijo kepada pemerintah pusat.
”Kalau pemerintah pusat sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan alangkah eloknya pemerintah daerah, termasuk DPRD Kota Surabaya, mengikuti pandangan dari pemerintah pusat tersebut,” kata Endung.
Selama 10 tahun, pihaknya merasakan retribusi IPT menyengsarakan rakyat. Sebab, terjadi pajak ganda. Bahkan, retribusi itu mempunyai hitungan yang persis dengan pajak bumi dan bangunan (PBB).
”Retribusi itu dinilai tarifnya sangat tinggi melebihi dari PBB. Hal ini dinilai memprihatinkan dan menyengsarakan rakyat,” kata Endung.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!